get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Ojek Kuda Palak Wisatawan Yang Video Kudanya Berjalan

Pemalak Wisawatan Gunung Bromo Berakhir Minta Maaf

Kamis, 23 Juni 2022 | 08:18 WIB
header img
Suyono meminta maaf atas kesalahan yang ia lakukan

PROBOLINGGO, iNews.id - Aksi tak terpuji oknum ojek kuda yang memalak wisatawan berakhir minta maaf. Permintaan maaf dilakukan melalui video yang diviralkan melalui media sosial. 

Oknum tersebut bernama Suyono (52), Rabu (22/6/2022).

Suyono merupakan warga Dusun Cemara Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Dalam video permintaan maaf berdurasi 48 detik itu, Suyono menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kepada Bapak Aldi pemilik akun tiktok @aldidutcho dan berjanji tidak mengulangi lagi.

"Selamat siang kepada seluruh rakyat Indonesia. Saya Pak Suyono, pemandu kuda di wisata Gunung Bromo. Meminta maaf atas viralnya video saya yang berbuat tidak semestinya. Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar besarnya khususnya kepada Bapak Aldi pemilik akun tiktok aldidutcho dan berjanji tidak mengulangi lagi," tuturnya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan Kepolisian bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama TNI dan TNBTS untuk menindaklanjuti video viral tersebut.

"Kepolisian bersama TNI dan TNBTS turun tangan dengan memberikan hukuman untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Langkah cepat ini dilakukan untuk mewujudkan sikap humanis dan menjaga kearifan budaya lokal” jelas AKBP Teuku Arsya Khadafi, (23/6/22).

Kapolres Probolinggo mengungkapkan dengan adanya permintaan maaf yang disampaikan SY, diharapkan SY menyadari dan menjadi jera atas apa yang dilakukannya, tak hanya menyakiti perasaan wisatawan dan masyarakat luas, juga bisa melanggar hukum.

”Pelaku selain membuat kegaduhan dan menyakiti perasaan wisatawan dan masyarakat luas, juga melakukan tindakan pemerasan” tegas AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Kapolres Probolinggo menambahkan permintaan maaf yang disampaikan oleh SY dengan mengakui kesalahan dan tidak mengulangi lagi, adalah sebagai bentuk hukuman efek jera yang mengedepankan kondusifitas dan edukasi.

“Mengingat itikad baik dari pelaku pun menjadi alasan untuk diberikan restoratif justice. Apalagi saat ini sektor pariwisata Gunung Bromo kini mulai bangkit semenjak pandemi Covid-19" pungkas AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut