Kasus Bondet di Mayangan, 2 Pemuda Ditahan 3 Anak Jalani Proses Khusus
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo Kota mengamankan lima pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pelemparan bondet di Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan.
Dari lima orang yang diamankan, dua tersangka menjalani proses hukum sebagai orang dewasa, sementara tiga lainnya yang masih berusia anak diproses sesuai aturan peradilan anak.
Kasus tersebut bermula dari aksi pelemparan bahan peledak atau bondet yang terjadi pada Minggu (19/7/2026) dini hari. Ledakan itu membuat seorang pemuda berinisial MT (22), warga Kelurahan Mayangan, mengalami luka.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menyampaikan, lima orang yang diamankan memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut. Mereka yakni AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14).
"Dari lima tersangka ini, ada dua yang berusia dewasa sehingga kita tangani dengan hukum acara biasa. Sedangkan tiga lainnya berusia anak, sehingga proses penyidikannya dilakukan dengan ketentuan yang melindungi tersangka yang berusia anak," ujar Rico, Rabu, (22/07/2026).
Dua tersangka dewasa yakni AKJ dan M.AK menjalani penahanan karena diduga memiliki keterlibatan langsung dalam aksi tersebut.
Sementara tiga tersangka lainnya yang belum berusia dewasa ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya bondet yang diduga digunakan dalam aksi pelemparan, beberapa bilah celurit, sepeda motor yang diduga menjadi sarana, serta bahan-bahan yang digunakan untuk merakit bahan peledak.
AKJ diduga sebagai pelaku yang melempar bondet ke arah korban. Sedangkan M.AK, RF, dan KV diduga membawa senjata tajam jenis celurit. Adapun FB diduga berperan membuat bondet.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Hariyanto mengatakan, para tersangka datang ke wilayah Mayangan dengan membawa bondet setelah sebelumnya memiliki masalah dengan kelompok pemuda setempat.
"Jadi dari hasil pemeriksaan tersangka, sebelumnya ada permasalahan dengan warga atau pemuda Mayangan. Sehingga pada malam hari tersebut, para tersangka ini mendatangi lokasi Mayangan dengan mempersiapkan membawa bondet," kata Didik.
Menurutnya, bondet tersebut rencananya digunakan apabila mereka bertemu dengan kelompok pemuda yang menjadi sasaran. Namun, dalam pelaksanaannya, ledakan justru mengenai orang lain.
"Apabila menemui sekelompok pemuda yang mereka maksud, maka bondet tersebut diledakkan. Seperti itu," jelasnya.
Polisi mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan pascakejadian. Petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul para tersangka di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih.
Dari lokasi itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan bahan peledak. Kelima tersangka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi menjerat AKJ dan FB dengan Pasal 306 KUHP terkait bahan peledak, sedangkan tersangka pembawa senjata tajam dikenakan Pasal 307 KUHP. Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut masing-masing maksimal 15 tahun dan tujuh tahun penjara.
Sementara itu, pihak polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada atau tidaknya kejadian lain yang berkaitan dengan kelompok tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto