get app
inews
Aa Text
Read Next : PAW, Guruh Bakal Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Probolinggo Gantikan Fernanda

SK Ditarik Sebagai Anggota Dewan, Namun PAW Eny Kusrini Belum Ditentukan

Rabu, 22 Juni 2022 | 19:28 WIB
header img
Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo (Foto : Istimewa)

PROBOLINGGO, iNews.id - Pemberhentian Eny Kusrini sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo masih belum ada kepastian. Diketahui SK pemberhentian dari gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terhadap Eny kini ditarik kembali.

Informasi yang berhasil dihimpun, penarikan itu dilatar belakangi dari adanya SK tertanggal 7 Juni 2022 itu tertulis tanggal berlakunya surat tersebut pada 12 Maret 2022 lalu. 

Hal itu diutarakan oleh juru bicara DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Mustofa. Ia mengatakan kalau pihaknya belum menerima penjelasan yang meyakinkan atas adanya SK yang itu. Karena tidak mungkin gubernur salah dalam menandatangani SK tersebut.

"Kami patut menduga bahwa ada oknum dewan yang dalam hal ini sekwan keberatan terhadap tanggal berlakunya SK itu," paparnya. Rabu (22/6/2022)

Sementara itu, Sekretaris Dewan, Saiful tidak menanggapi apa yang dituduhkan oleh pihak PKB. Saat dikonfirmasi melalui panggilan seluler ia menyatakan kalau tidak tahu menahu tentang SK tersebut.

"Kami tidak mempunyai wewenang untuk SK itu, yang berwenang adalah gubernur selaku yang mengeluarkan SK," katanya.

Disamping itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan kalau dirinya tidak tahu pasti pada tanggal berapa berlakunya SK yang diperbaharui nanti. Namun jika surat pada bulan Juni, maka Eny tidak dapat menerima gaji pada bulan Juli mendatang.

"Tetapi kalau masih belum turun di bulan Juni, maka tetap menerima gaji pada Juli mendatang. Karena sebelum SK itu turun yang terbaru, Eny tetap anggota dewan," jelasnya.

Sekedar informasi, Eny Kusrini dipecat menjadi kader partai oleh PKB, karena dinilai tidak loyal terhadap PKB. Karenanya PKB mengirim surat pemberhentian Eny kepada DPRD untuk dilakukan proses PAW.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut