Rencana Pilkades Antar Waktu di Probolinggo Terkendala, Berikut Penyebabnya

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Probolinggo nampaknya mengalami kendala. Hal itu, dikarenakan masih menunggu aturan jelas diatasnya.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Potensi Lembaga Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Probolingho Farhan Hidayat menjelaskan, sejatinya peraturan bupati (perbup) tentang PAW sudah digodok.
Hanya saja, pihaknya mendapat arahan saat zoom meeting oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bahwasanya harus menunda pilkades PAW sampai ada peraturan terbaru
"Provinsi juga mengeluarkan surat untuk menegaskan zoom itu untuk melarang adanya pilkades PAW," katanya, Jum'at (30/5/2025)
Farhan menjelaskan, di tahun-tahun sebelumnya di daerah lain sudah pernah melaksanakan pilkades PAW, mereka dulunya berpedoman pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang sudah ada aturan PAW.
Sementara untuk tahun 2025 ini, setelah masa jabatan kades 8 tahun, sudah merujuk kepada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang belum mengatur tentang PAW
"Jika nanti sudah ada arahan dari pusat atau aturannya sudah jelas maka pilkades PAW akan kami laksanakan," paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto