PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang terbengkalai di dua titik sepanjang Jalan Mastrip, salah satunya di wilayah selatan.
Gerobak dan peralatan dagang yang ditinggalkan pemiliknya dianggap mengganggu estetika kota.
Kasi Pembinaan Satpol PP Nur Ahmad menjelaskan, penertiban ini dilakukan karena gerobak dibiarkan begitu saja di pinggir jalan.
“Gerobak ini sudah tidak digunakan, dibiarkan terbengkalai. Maka kami ambil langkah evakuasi,” Jelasnya Jum'at (3/4/2026)
Meski dievakuasi, petugas tetap memberikan kesempatan bagi pemilik untuk mengambil kembali barangnya. Jadi jika ada yang merasa memiliki silakan untuk diambil kembali.
"Tapi harus dibawa pulang, jangan diletakkan di jalan," tambahnya.
Hingga kini, pendekatan yang dilakukan Satpol PP masih bersifat imbauan karena belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur aktivitas PKL di jalan tersebut.
Aktivitas jual beli di Jalan Mastrip tetap berlangsung lancar dan tidak mengganggu lalu lintas. Dari pihak kelurahan, disampaikan bahwa kios yang berada di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi.
Untuk itu, ke depan Satpol PP berencana mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pedagang membersihkan lokasi setelah berjualan dan membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 23.00–24.00 WIB.
“Penertiban ini sekaligus untuk menjaga ketertiban dan estetika di Jalan Mastrip. Nantinya, kami akan melakukan pengawasan rutin, dan penindakan baru dilakukan jika ada gangguan,” paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
