Waduh! Tahun Depan, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen 

Atikah Umiyani
Ilustrasi pemerintah akan mengenakan pajak saat warga bangun rumah sendiri mulai tahun depan. Foto: Pendim WK

Namun, tidak semua rumah yang dibangun sendiri akan dikenakan pajak.

Pasal 2 ayat (4) menjelaskan bahwa PPN hanya berlaku untuk bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utama dari kayu, beton, batu bata, bahan sejenis, atau baja, serta diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha. 

Selain itu, bangunan yang dikenakan tarif PPN ini harus memiliki luas minimal 200 meter persegi.

Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Pasal 7 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022 dan tarif 12 persen akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network