Namun, tidak semua rumah yang dibangun sendiri akan dikenakan pajak.
Pasal 2 ayat (4) menjelaskan bahwa PPN hanya berlaku untuk bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utama dari kayu, beton, batu bata, bahan sejenis, atau baja, serta diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha.
Selain itu, bangunan yang dikenakan tarif PPN ini harus memiliki luas minimal 200 meter persegi.
Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 7 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022 dan tarif 12 persen akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait