JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan. Jika kebijakan ini diterapkan, maka pajak untuk kegiatan membangun rumah akan naik dari semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen.
Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak untuk pembangunan rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari tarif PPN umum.
Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen, sehingga ketika seseorang membangun rumah sendiri, mereka dikenakan PPN sebesar 2,2 persen (20 persen x 11 persen).
Dengan demikian, jika mulai Januari mendatang tarif PPN naik menjadi 12 persen, maka PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri akan menjadi 2,4 persen (20 persen x 12 persen).
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022.
Namun, tidak semua rumah yang dibangun sendiri akan dikenakan pajak.
Pasal 2 ayat (4) menjelaskan bahwa PPN hanya berlaku untuk bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utama dari kayu, beton, batu bata, bahan sejenis, atau baja, serta diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha.
Selain itu, bangunan yang dikenakan tarif PPN ini harus memiliki luas minimal 200 meter persegi.
Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 7 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022 dan tarif 12 persen akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait