Waduh! Tahun Depan, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen 

Atikah Umiyani
Ilustrasi pemerintah akan mengenakan pajak saat warga bangun rumah sendiri mulai tahun depan. Foto: Pendim WK

JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan. Jika kebijakan ini diterapkan, maka pajak untuk kegiatan membangun rumah akan naik dari semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen.

Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak untuk pembangunan rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari tarif PPN umum.

Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen, sehingga ketika seseorang membangun rumah sendiri, mereka dikenakan PPN sebesar 2,2 persen (20 persen x 11 persen).

Dengan demikian, jika mulai Januari mendatang tarif PPN naik menjadi 12 persen, maka PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri akan menjadi 2,4 persen (20 persen x 12 persen).

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network