Sebagai informasi, Ammar Zoni dan dua terdakwa lain, M (sopir pribadi) dan RH (rekan M), sebelumnya dituntut 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 8 September 2023.
Artinya, vonis yanh diperoleh Ammar Zoni hari ini lebih rendah dari tuntutan JPU.
Ammar Zoni sendiri ditangkap atas kasus narkoba dengan barang bukti sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.
Ia kemudian menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan. Sebelumnya, Ammar Zoni juga pernah terjerat kasus serupa. Kala itu, ia diamankan di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat pada 7 Juli 2017.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram dan bungkus kertas putih daun ganja kering. Sang aktor pun menjalani rehabilitasi selama satu tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait