Lewat Radio, Bea Cukai Probolinggo Ajak Masyarakat Turut Perangi Rokok Ilegal

Zainul Rifan
Petugas Bea Cukai Probolinggo saat menggelar talkshow (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo menggelar  talkshow interaktif di LPPL Radio Bromo FM 92,3 MHz.

Pada talkshow yang digelar Rabu (12/8/2026) itu, bea cukai mengajak seluruh elemen masyarakat turut memerangi peredaran rokok ilegal. Mengingat memberantas peredaran rokok ilegal tidak hanya membutuhkan pengawasan aparat, tetapi juga peran aktif masyarakat. 

Dalam dialognya Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo Dwi Rahayu Nandayani dan dan Umi Mar’atun Sholihah menjelaskan bahwa wilayah kerja pengawasan Bea Cukai Probolinggo mencakup tiga daerah, yakni Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

Rahayu mengatakan, pada tahun 2026 Bea Cukai Probolinggo ditargetkan menghimpun penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun. Target tersebut terdiri atas penerimaan Bea Masuk sebesar Rp10 miliar dan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp1,39 triliun.

Penerimaan dari sektor cukai nantinya kembali dirasakan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Di Kabupaten Probolinggo, pemanfaatan DBHCHT diprioritaskan untuk tiga bidang meliputi kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen dan penegakan hukum sebesar 10 persen.

"Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam memberantas rokok ilegal sangat penting, karena penerimaan cukai yang legal secara langsung mendukung pembangunan fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan hingga pemulihan ekonomi daerah," Kata Rahayu.

Sementara itu, Umi Mar’atun Sholihah mengajak masyarakat lebih teliti sebelum membeli produk hasil tembakau. terdapat sejumlah ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai, yakni rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum, pihak yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

"Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai untuk melakukan penipuan," paparnya.

Sejumlah modus yang perlu diwaspadai di antaranya penipuan berkedok hubungan romantis atau love scam, lelang barang murah secara tertutup, toko daring fiktif hingga jasa unblock IMEI.

Ciri utamanya pelaku mengatasnamakan bea cukai menggunakan nomor pribadi, mengancam atau mengintimidasi korban dengan denda besar atau hukuman penjara.

"Serta meminta transfer uang ke rekening pribadi maupun e-wallet,"  ucapnya.

Untuk menghindari menjadi korban penipuan, masyarakat dihimbau menerapkan prinsip #StopCekLapor. Pertama, Stop, yakni berhenti sejenak dan tidak langsung melakukan transfer uang. 

Kedua, Cek dengan memverifikasi informasi melalui saluran resmi Bea Cukai atau kantor Bea Cukai terdekat. Ketiga, Lapor, dengan segera menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi penipuan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network