PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Tumpukan botol minuman beralkohol, ribuan batang rokok, obat-obatan, hingga senjata tajam tersusun di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Rabu (19/8/2026).
Barang-barang tersebut bukan hasil sitaan baru. Seluruhnya merupakan barang bukti dari 101 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Satu per satu barang bukti kemudian dimusnahkan. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, minuman beralkohol dibuang, sementara barang bukti lain dimusnahkan dengan metode pembakaran dan cara lain sesuai jenisnya agar tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani dalam periode Desember 2025 hingga Juli 2026. Pemusnahan dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo, Bupati Probolinggo, unsur Polres Probolinggo, Kodim 0820/Probolinggo, Bea Cukai, Kepala Rumah Tahanan Negara, serta sejumlah instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian akhir dari rangkaian proses penegakan hukum yang melibatkan berbagai pihak.
Menurutnya, barang bukti tersebut sebelumnya berasal dari penanganan perkara oleh kepolisian, Polsek, Satpol PP dan instansi terkait sebelum kemudian masuk ke tahap penuntutan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan.
"Barang bukti ini tentunya bukan hasil kerja keras kami semata. Ini merupakan rangkaian penanganan perkara dari Polres, Polsek, Satpol PP dan pihak terkait, yang kemudian kami sidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan berdasarkan putusan yang sudah inkracht," ujar Anggidigdo.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan juga membuka proses pemusnahan untuk disaksikan awak media. Langkah itu, menurut Anggidigdo, dilakukan sebagai bentuk keterbukaan agar masyarakat dapat melihat secara langsung proses penghancuran barang bukti yang telah diputuskan pengadilan.
"Ini merupakan bentuk transparansi kami. Rekan-rekan wartawan kami persilakan mengikuti seluruh proses yang ada," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
