JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Vonis Ammar Zoni selama 7 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal ini merujuk pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam persidangan hari ini, Selasa (26/9/2023).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersebut terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar hakim dalam persidangan.
"Memutuskan ketiga terdakwa 7 bulan penjara dipotong masa penangkapa, penahanan, dan rehabilitasi," sambungnya.
Suami Irish Bella tersebut menunjukan raut wajah lega seusai mendengar vonis hakim. Meski tak sesuai harapannya untuk bebas, namun, pihak Ammar tampak tak keberatan dengan putusan hakim hari ini.
Hakim kemudian menjelaskan hal yang meringankan hukuman sang aktor salah satunya memiliki istri dan anak yang masih kecil.
"Terdakwa bersikap sopan dipersidangan terdakwa juga mengakui kesalahannya," lanjut hakim.
Adapun vonis hakim terhadap Ammar Zoni dan dua terdakwa lain merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait