PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Seorang oknum perangkat desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo dibekuk Satresnarkoba polres setempat, setelah kedapatan melakukan peredaran sabu.
Yang bersangkutan adalah SUP, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Pria berusia 40 tahun itu diringkus pada Kamis (13/2/2025) dini hari.
Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi warga yang sering melihat pelaku yang merupakan oknum perangkat desa sering melakukan transaksi mencurigakan.
Berdasarkan informasi itu pihaknya segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu. Setelah di rada benar pihaknya langsung melakukan persiapan penangkapan.
"Anggota segera bergerak menuju kediamannya untuk mengamankan pelaku," katanya, Sabtu (15/2/2025).
Setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapati barang bukti sabu seberat 8,87 gram, timbangan digital, plastik klip besar dan kecil, sedotan, serta pipet kaca.
"Pelaku beserta barang bukti selanjutnya kami amankan ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Nanang menyayangkan perbuatan menjual sabu yang dilakukan oknum perangkat desa di Kecamatan Bantaran tersebut. Harusnya, perangkat desa itu bisa memberikan contoh yang baik untuk warganya.
"Bukan malah menjerumuskan warganya ke hal-hal yang dapat merusak hidupnya," ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait