Puluhan Ribu Buruh Bangunan Butuh Perlindungan, Ini Kata Ketua Komisi 3 DPRD

Arifin
Ketua Komisi 3 DPRD, Arifin SH, dalam sesi wawancara dengan awak media.(foto : Arifin/iNews.id)

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan Pemerintah Daerah, bebernya lagi, untuk melindungi dan melibatkan pekerja lokal maupun usaha lokal dalam proses pembangunan di Situbondo. Salah satunya adalah, mewajibkan rekanan atau pengusaha jasa konstruksi untuk menggunakan tenaga lokal.

“Ini kata kuncinya di LPSE (Layanan pengadaan secara elektronik), kenapa saya katakan begitu. Karena LPSE bisa meminta pemerintah agar pekerja lokal bisa masuk menjadi salah satu syarat proses lelang pengadaan yang dilakukan oleh LPSE,” tukasnya.

Lebih lanjut Arifin berkelakar, pekerja lokal yang dimaksud tentunya pekerja lokal yang sudah memiliki sertifikat keterampilan, sebagaimana juga diatur dalam PP nomer 14.

“Disini peran asosiasi jasa konstruksi memiliki peran, silahkan pekerjanya diikutkan ujian kompetensi sebagai pintu masuk untuk memperoleh sertifikat keterampilan kerja,” jelasnya lagi.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network