Lebih lanjut Arifin meminta, agar Pemerintah dalam hal ini Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, lebih mampu dan detail menterjemahkan aturan, demi kepentingan dan kebutuhan masyarajat Situbondo secara umum.
“Kami sebagai lembaga legeslasi juga keberatan, jika keberlangsungan APBD kita tidak dinikmati masyarakat kita. Sekarang bisa dibayangkan, berapa ribu masyarakat Situbondo yang berprofesi sebagai buruh bangunan, jika bekerja dan mendapatkan penghasilan, maka roda perekonomian kita akan jalan,” ujarnya lagi.
Diketahui, dari informasi yang dirangkum iNewsProbolinggo.id dari benerapa pengusaha jasa konstruksi di Situbondo, mereka mengaku tidak diwajibkan untuk melibatkan pekerja lokal ataupun usaha lokal, karena memang tidak disyaratkan pada saat memenangkan proses lelang.
“Kalau kriteria itu disyaratkan oleh LPSE, maka kami sebagai rekanan tetap akan memenuhi itu. Karena jika tidak dipenuhi maka peserta lelang itu akan gugur, dan tidak bisa berkompetisi mendapatkan pekerjaan,” ujar salah satu rekanan, yang enggan disebutkan namanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait