PROBOLINGGO, iNews.id - Menjelang perayaan Idul Fitri 2022, Anggota Unit Reskrim Polsek Paiton Polres Probolinggo berhasil mengamankan seorang wanita yang kedapatan menyimpan serta mengedarkan pil okerbaya (obat keras dan berbahaya), pada Jumat (29/4/2022) dini hari.
Wanita pengedar itu yakni Elok (34), warga Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo itu diringkus saat petugas tengah mendatangi lokasi tawuran yang berada di salah satu warung bakso, Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Polsek Paiton menerima laporan dari masyarakat adanya sekumpulan pemuda yang sedang tawuran di depan salah satu warung bakso di Desa Sumberanyar, Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Dari laporan tersebut petugas segera mendatangi lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi petugas mengamankan seorang pemuda yang kemudian memberikan informasi bila telah terjadi transaksi jual beli pil yang diduga merupakan obat keras berbahaya.
Editor : Ahmad Hilmiddin