Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ajak Wartawan Donor Darah, Polres Probolinggo Hasilkan Puluhan Kantong Darah
Advertisement . Scroll to see content

Pengedar Narkoba Asal Gending Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya

Kamis, 28 April 2022 | 14:26 WIB
  • author Abd. Wahid
Pengedar Narkoba Asal Gending Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya

"Penangkapan ini sebagai bentuk upaya Polres Probolinggo yang telah bekomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Probolinggo guna menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya peredaran gelap narkoba," kata AKP Sudaryanto, Kamis (28/4/2022). 

Ia menambahkan, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Probolinggo. Pelaku disangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) sub pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut