Pengedar Narkoba Asal Gending Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya
Kamis, 28 April 2022 | 14:26 WIB
"Penangkapan ini sebagai bentuk upaya Polres Probolinggo yang telah bekomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Probolinggo guna menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya peredaran gelap narkoba," kata AKP Sudaryanto, Kamis (28/4/2022).
Ia menambahkan, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Probolinggo. Pelaku disangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) sub pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin