PROBOLINGGO, iNews.id - Jailany (49) warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo nekat edarkan narkotika jenis sabu, kini ia harus berurusan dengan polisi.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu disekitar lokasi.
"Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka di rumahnya di Dusun Gilin Desa Pajurangan Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 18.00 WIB," ungkap Kapolres Probolinggo.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Probolinggo
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3 (tiga) poket berikut barang bukti lainnya seperti timbangan dan alat komunikasi berupa handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi barang haram tersebut.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, Sat Resnarkoba Polres Probolinggo berhasil menyita dan mengamankan 3 poket narkotika jenis sabu yang belum terjual. Totalnya sekitar 7,36 gram.
"Penangkapan ini sebagai bentuk upaya Polres Probolinggo yang telah bekomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Probolinggo guna menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya peredaran gelap narkoba," kata AKP Sudaryanto, Kamis (28/4/2022).
Ia menambahkan, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Probolinggo. Pelaku disangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) sub pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin