Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkab dan Kejari Probolinggo Bersinergi Tingkatkan PAD, Atasi Pemangkasan Dana Transfer Pusat
Advertisement . Scroll to see content

Ciri-ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui, Laporkan Jika Menemui

Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:02 WIB
  • author Rizqa Leony Putri
Ciri-ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui, Laporkan Jika Menemui
Bea Cukai bersama Pemkab Probolinggo terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang jenis-jenis rokok ilegal. (Foto: dok Pemkab Probolinggo)

Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas. sama seperti poin kedua, di mana rokok ini juga dilengkapi atau dilekati dengan pita cukai. Hanya saja cukai yang dipakai merupakan cukai bekas dari rokok yang telah diedarkan sebelumnya.

Keempat, rokok dengan pita cukai yang bukan haknya. Artinya rokok tersebut juga dilengkapi atau dilekati pita cukai, hanya saja pita cukai yang dipakai merupakan pita cukai dari perusahaan lain.

Kelima, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya. Khususnya rokok dengan pita cukai yang dipakai tidak sesuai, seperti halnya rokok sigaret kretek mesin menggunakan pita cukai rokok sigaret kretek tangan, atau sebaliknya.

Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran rokok ilegal tersebut maka dapat melaporkan langsung kepada Kantor Bea Cukai Probolinggo atau melalui layanan pengaduan di nomor 1500225 dan 08981815599 (WhatsApp).

Karena kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Dengan partisipasi masyarakat itu, diharapkan program pembangunan daerah dapat berjalan optimal melalui peningkatan penerimaan dari cukai yang sah.

Editor: Rizqa Leony PutriMPI Marketing

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut