Peringati HUT ke - 257, Pemkab Probolinggo Gelar Pemutihan Pajak, Pajak Apa Saja ?
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/04/04/f065d_pemutihan.jpeg)
PROBOLINGGO, iNews.id - Pemkab Probolinggo menggelar pemutihan pajak bagi masyarakat. Hal itu dilakukan untuk memperingati Hari Jadi ke-257 Kabupaten Probolinggo berupa stimulus pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan, dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemutihan yang dilaksanakan Bidang Pendapatan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) ini, berlaku hanya dibulan April 2022.
Kepala BPPKAD Dewi Korina mengatakan, pembebasan denda PBB-P2 berlaku sejak 1-30 April 2022. Denda yang dibebaskan adalah denda PBB-P2 pada tahun 2021 ke belakang.
"Pada April ini Bapak Plt Bupati berkenan memberikan relaksasi pajak berupa pembebasan denda PBB-P2" katanya.
Ia berharap masyarakat atau wajib pajak (WP) segera memanfaatkan kesempatan ini. Karena WP yang memiliki tunggakan PBB-P2 pada tahun-tahun sebelumnya cukup membayar biaya pokoknya.
“Pajak adalah hak negara. Bagi masyarakat adalah sebuah kewajiban. Pajak itu akan digunakan kembali untuk pembangunan,” katanya.
Kabid Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan ini dengan segera mengecek data piutang objek pajak yang dimiliki. Baik secara online maupun dengan mengecek Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 yang dimiliki ke Bidang Pendapatan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Dringu.
“Apabila ada tunggakan, bisa langsung melakukan pembayaran secara nontunai. Yakni, melalui aplikasi atau langsung ke Bank Jatim terdekat atau Kantor Pos. Bisa juga melalui M-banking di handphone masing-masing,” jelasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin