“Sudah mengadakan pembinaan ke tempat-tempat tersebut. Jawaban tertulis dari surat pengaduan sudah disiapkan oleh Dinas Pariwisata. Kami masih tunggu berita acara yang dibuat oleh dinas Pak,” ungkapnya.
Perlu diketahui, DPP Laskar Advokasi Siliwangi menyuarakan penindakan terhadap tempat hiburan karaoke yang berada di "kota santri" tersebut. Para pejabat terkait yang ada di legislatif dan eksekutif, diminta untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
DPP Laskar Advokasi Siliwangi menduga telah terjadi beberapa pelanggaran hukum di antaranya, kerancuan legalitas usaha, pelanggaran protokol kesehatan, peredaran minuran keras, prostitusi, hingga pelanggaran hak cipta lagu/musik.
Editor : Ahmad Hilmiddin