PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id -Pasca terjadinya penyegelan terhadap tempat Karaoke 88 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. Pihak pengelola karaoke 88, A. Dhani berencana bakal menempuh jalur hukum.
"Kita akan melaporkannya ke Polda Jawa Timur," tandasnya, Senin (21/11/2022).
Upaya hukum itu dilakukan, karena ia menilai penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot dinilai tidak prosedural.
"Seharusnya ada surat peringatan dulu. Setelah itu baru dilakukan penyegelan," katanya.
Dhani mengaku, tempat karaoke yang dikelolanya itu sudah mengajukan ijin. Bahkan pengajuan ijin tersebut, sudah setahun yang lalu. Namun ijin itu, tak kunjung keluar, karena menunggu rekomendasi dari Wali Kota Probolinggo.
"Saya meminta pendampingan hukum terhadap LSM LIRA," katanya.
Sekretaris LIRA Kota Probolinggo, Bambang Hartono menegaskan, penyegelan yang dilakukan terhadap tempat karaoke 88 dianggap tak prosedural.
"Seharusnya ada surat peringatan dulu, bukan kemudian main segel," katanya.
Sekedar informasi, tempat karaoke 88 yang berlokasi di Jalan Suroyo itu disegel oleh Pemkot Probolinggo. Penyegelan yang pertama dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri/TNI, perwakilan dari Muhanadiyah dan NU.
Penyegelan itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin. Upaya penyegelan ini sempat terjadi cekcok mulut. Sedangkan penyegelan yang kedua dilakukan oleh petugas Satpol PP dengan memadsng stiker bertuliskan "disegel" di pintu masuk depan karaoke 88.
Editor : Ahmad Hilmiddin