get app
inews
Aa Text
Read Next : Zulfikar Imawan : KONI dan Pemerintah Kota Probolinggo Sinergi Menuju Prestasi Gemilang

Pemkot Probolinggo Bakal Tarik Sewa Tiang Internet Provider

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:27 WIB
header img
RDP Komisi III DPRD Kota Probolinggo bersama belasan provider (FOTO: Raphel/iNewsProbolinggo.id)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id – Pemerintah Kota Probolinggo mulai menaruh perhatian serius terhadap menjamurnya tiang internet milik provider yang berdiri di tepi-tepi jalan kota. Keberadaan tiang-tiang tersebut selama ini nyaris tak tersentuh regulasi, bahkan tidak dikenai biaya sewa sama sekali.

Fenomena itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo. Pemkot pun kini bergerak cepat dengan menyusun regulasi baru yang mengatur soal retribusi sewa lahan untuk tiang internet milik provider.

"Selama ini memang belum ada ketentuan biaya sewa. Padahal, tiang-tiang itu berdiri di atas lahan milik pemerintah. Seharusnya bisa dikenai retribusi," ujar Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, Kamis (15/5/2025).

Menurutnya, regulasi bisa dituangkan dalam bentuk revisi Peraturan Daerah (Perda) atau cukup melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Intinya, lahan milik badan jalan yang digunakan provider untuk tiang jaringan harus dibarengi kontribusi kepada daerah.

Dari puluhan provider yang beroperasi, sejauh ini baru dua yang mengajukan izin resmi dan telah mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek). Dua lainnya masih dalam proses. Rini menjelaskan, pengurusan izin dimulai dari sistem OSS (Online Single Submission), dilanjutkan permohonan rekomtek ke PUPR, kemudian kembali ke OSS untuk diterbitkan izinnya oleh DPM-PTSP.

"Rekomtek ini berlaku satu tahun dan wajib diperbarui. Jadi, kalau ada penambahan atau ekspansi tiang, datanya bisa disesuaikan,” katanya.

Ia mengakui, selama ini keberadaan tiang internet di kota masih dibiarkan tanpa pungutan. Padahal, jika dikelola melalui mekanisme retribusi, hal ini bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.

“Potensinya besar. Karena itu kami sedang susun aturannya agar bisa diterapkan secepatnya,” pungkas Rini.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut