Pemkot Probolinggo Berikan Prioritas kepada 231 Non ASN Lewat Jalur Afirmasi, Perengkingan Dimulai

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD menunjukkan langkah nyata dalam memberikan kepastian masa depan bagi pegawai Non ASN. Dalam forum diskusi yang digelar bersama unsur legislatif dan eksekutif, disepakati pemberlakuan sistem afirmasi untuk tiga kelompok Non ASN dalam seleksi pengangkatan pegawai penuh waktu.
Anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi NasDem, Sibro Malisi, yang turut serta dalam forum tersebut, menjelaskan bahwa kebijakan afirmasi ini menyasar:
1. Non ASN yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi belum lulus pada tahap seleksi awal,
2. Tenaga kontrak yang telah bekerja di lingkungan Pemkot Probolinggo, dan
3. Pegawai Non ASN yang akan memasuki usia pensiun dalam waktu lima tahun ke depan, dengan batas maksimal usia 58 tahun.
“Dari ketiga kelompok tersebut, jumlah total yang akan menerima afirmasi sekitar 231 orang,” ungkap Sibro.
Langkah afirmasi ini merupakan bagian dari target tahunan Wali Kota untuk mengangkat 400 pegawai Non ASN menjadi pegawai penuh waktu secara bertahap. Untuk menjamin proses seleksi yang adil dan transparan, sistem perengkingan berbasis tiga indikator utama diterapkan, yaitu:
Masa kerja (50%) yang dihitung sejak tahun 2000,
Usia (20%) dengan batas maksimal 58 tahun, dan
Nilai asesmen (30%) dari hasil tes dengan skor maksimal 609.
Sibro juga menjabarkan simulasi perhitungan skor untuk memberi gambaran mekanismenya. Misalnya, seorang pegawai mulai bekerja sejak 2010, berusia 35 tahun, dan memperoleh nilai tes 520, maka skornya akan dihitung sebagai berikut:
Masa kerja: (15 tahun dari maksimal 25 tahun) x 50 = 30 poin
Usia: (35 dari 58) x 20 = 12,069 poin
Nilai tes: (520 dari 609) x 30 = 25,616 poin
Total skor: 67,66 poin
Skor inilah yang akan menjadi dasar dalam menentukan peringkat peserta afirmasi, yang nantinya akan menentukan siapa saja yang memperoleh prioritas pengangkatan sebagai pegawai penuh waktu.
Kebijakan ini diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pegawai Non ASN, serta menjadi terobosan menuju sistem kepegawaian yang lebih objektif, berkeadilan, dan berbasis kinerja.
Editor : Arif Ardliyanto