Korban KDRT, Seorang Istri di Kota Probolinggo Laporkan Suaminya ke Polisi

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Aksi dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terjadi pada seorang istri bernama windi (33) warga kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo yang telah dilaporkan ke Polres Probolinggo kota.Minggu (11/05/25) dini hari.
Korban melaporkan suaminya (HRR) atas dugaan tindak kekerasan pada dirinya saat berada di rumahnya yang ada di kelurahan Kademangan,tepatnya di jalan bromo, kelurahan Ketapang, kecamatan Kademangan, pada sabtu (10/05/25) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam surat laporannya Nomor: LP/B/ 66 /V/2025/POLRES PROBOLINGGO KOTA / POLDA JAWA TIMUR, Hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2025 pukul 01.00 wib, korban menceritakan peristiwa KDRT yang menimpanya sehingga ia mengalami luka lebam hampir diseluruh badannya.
"Awalnya jam 3 sore HRR hendak menitipkan anak, kebetulan posisi saya di kraksaan baru jam 4 sore nyampe kota Probolinggo setelah itu saya hubungi HRR untuk segera mengantarkan anak kerumah, singkatnya setelah beberapa lama menghabiskan waktu bersama, terjadilah cekcok perkara salah paham soal chat WhatsApp hingga terjadilah KDRT," terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin saat dikonfirmasi mengatakan jika laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
"Kami masih tahap penyelidikan, nanti kalau ada perkembangan terkait kasus ini, kami segera infokan," singkatnya.
Diketahui Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. KDRT dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan UU PKDRT.
Editor : Arif Ardliyanto