PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Kota Probolinggo kemarin akan dilanjut pada senin (20/1/2025), di Gedung MK Jakarta.
KPU Kota Probolinggo, mulai mempersiapkan jawaban dengan menyatakan eksepsi. Agar MK menolak permohonan Panitia Pemilih Indonesia (PPI).
Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal mengatakan jawaban telah dipersiapan. Salah satunya pernyataan eksepsi atau keberatan terhadap pernyataan PPI.
KPU Kota Probolinggo menyusun jawaban tersebut bersama dengan kuasa hukum. Serta daftar alat bukti (DAB) sesuai pokok permohonan pemohon.
"Sudah kami siapkan dokumennya, baik jawaban maupun alat buktinya," terangnya, pada minggu (19/1/2025).
Jawaban tersebut, Radfan mengatakan telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 23 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024. Yakni, paling lambat satu hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan.
"Karena sidang dilaksanakan tanggal 20 Januari 2025, maka jawaban berikut alat buktinya diserahkan tanggal 17 Januari 2025," katanya.
Totalnya, ada 18 halaman jawaban KPU beserta daftar alat bukti yang disiapkan. Belum termasuk dokumen alat bukti. Karena daftar alat bukti dengan alat bukti tidak satu dokumen.
Selain menjawab pokok permohonan, dalam jawaban tersebut KPU juga menyampaikan petitum sebagai penegasan atas jawaban yang dipersiapkan.
"Dalam eksepsi, tentu kami memohon pada yang mulia majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi kami," imbuhnya.
Adapun pokok permohonannya, sebagai berikut, Pertama, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Editor : Arif Ardliyanto