PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satnarkoba Polres Probolinggo mengamankan SH, warga Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Pria 33 tahun itu diringkus lantaran menjadi pengedar sabu.
Yang bersangkutan diamankan pada Jum'at (22/11/2024) di dalam rumahnya Dusun Krajan Rt 21 Rw 4 Desa Pedagangan.
Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, pengamanan bermula saat pihaknya mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tiris. Berangkat dari informasi itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, pihaknya dapat mengantongi nama terduga pelaku. Kemudian pergerakannya terus dipantau, hingga berhasil diamankan di dalam rumahnya.
"Anggota langsung bergerak untuk mengamankan tersangka sebelum melarikan diri," katanya, Sabtu (24/11/2024)
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan paket 9 paket plastik klip di tas punggung, dan 1 paket Plastik klip sabu, 2 timbangan yang ditaruh didalam kaleng plastik.
"Kami lakukan disetiap sudut rumah, dan barang bukti ditemukan di ruang tengah," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto