get app
inews
Aa Read Next : Paslon Walikota Probolinggo No Urut 4 Habib Hadi-Zainal Beberkan Visi-Misinya

Dalam 12 Hari, Polisi Ringkus 13 Pengedar dan Pecandu Sabu di Kota Probolinggo

Kamis, 26 September 2024 | 19:23 WIB
header img
Polisi Ringkus 13 Pengedar dan Pecandu Sabu di Kota Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/Raphel)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Hanya dalam kurun waktu 12 hari, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus pengedar dan pecandu narkotika golongan I jenis sabu.

Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Muhammad Lutfi mengatakan, 13 tersangka tersebut ditangkap petigas di berbagai tempat yang berbeda, di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

"Dari hasil introgasi kami pada 13 tersangka, mereka tidak saling mengenal satu sama lain, atau dengan kata lain, bukan satu jaringan," terangnya, pada kamis (26/9/2024) sore, pada Pers Rilis di Halaman Mapolresta Probolinggo.

Dari para tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 5.03 gram, satu set alat hisap sabu atau bong, empat timbangan digital, dan 1.531 plastik klip kosong.

"Kami juga mengamankan 12 telpin gemggam milik pelaku yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan barang terlarang tersebut, serta uang tunai sebanyak 1.1 juta, hasil penjualan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, 13 tersangka tersebut dijerat Undang - Undang RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, serta pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara, bersama denda maksimal 20 miliar.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut