get app
inews
Aa Read Next : Sikat Pak Dokter, Jadi Semboyan Dukungan Kaum Milenial Kota Probolinggo ke Dokter Aminuddin

Pelaku Pencurian Playstation dan Laptop di Kota Probolinggo di Bekuk Polisi

Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:29 WIB
header img
Salah satu tersangka saat dihadirkan di pers rilis ( Foto : iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo kota ungkap kasus pencurian di tempat rental playstation ( PS) di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Senin (14/11/24).

Diketahui aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 30 September 2024 dini hari. AKBP Oki Ahadian Purwono didampingi Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto dalam pers rilis di halaman Mapolres kota Probolinggo mengatakan, awalnya  tersangka Hoirul berniat untuk mencuri LPG yang berada di Toko-toko peracangan.

Namun saat melintasi Jalan Letjend Sutoyo Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo ia melihat bahwa pintu tempat rental PS "SKAKMAT" terbuka.

"Akhirnya tersangka masuk dan mengambil 6 (enam) unit PS 3 dan 1 (satu) unit Laptop Asus warna hitam yang kemudian PS tersebut dijual kepada  Rahman (35) warga lumajang, kemudian salah satu dari Playstation tersebut dijual kembali kepada zainal (41)," ungkap Kapolres.

Lebih lanjut berdasarkan keterangan saksi, File Rekaman CCTV dan petunjuk penangkapan ke tiga tersangka yang merupakan warga lumajang telah dilakukan pada hari Jum'at tanggal 11 Oktober 2024 sekira jam 22.00 Wib.

"Penangkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian 6 (enam) unit Playstation 3 dan 1 (unit) Laptop merek ASUS serta pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira jam 01.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka tindak pidana Penadahan masing - masing ditangkap di kediamannnya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku Hoirul dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara dua penadah, Rahman Ruliansyah serta Zainal Arifin dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut