Setelah memberikan sambutan, Kadisdikbud turun untuk berbincang dengan peserta sambil terus merokok, yang membuat guru wanita tersebut merasa terganggu. Ia kemudian memutuskan untuk menegur Kadisdikbud.
"Setelah beliau duduk di meja atas, beliau turun untuk berbincang dengan peserta, namun masih merokok. Saya pun menegur dengan perlahan, 'Mohon maaf pak, saya tidak tahan dengan asap rokok'. Yang sangat saya sayangkan adalah adab beliau di tengah rapat koordinasi, di ruangan ber-AC, di mana udara yang dikeluarkan oleh AC membawa asap ke mana-mana," jelasnya.
Setelah memberikan teguran, guru tersebut malah diusir dari ruangan dan dihubungi oleh atasannya untuk segera pulang.
"Yang sangat saya sayangkan adalah saya yang diusir dari ruangan, seharusnya beliau yang keluar, bukan saya. Setelah saya diusir, beliau menanyakan tempat kerja saya, kemudian saya berkata, 'Bapak minta dihargai, namun Bapak tidak menghargai saya'. Setelah saya keluar dari ruangan, tidak lama kemudian saya dihubungi oleh atasan saya dan disuruh pulang," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, guru wanita tersebut menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan karena telah berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada publik.
"Ketika saya membuat pernyataan ini, saya sudah menerima konsekuensinya. Tidak apa-apa jika saya dipecat. Saya yakin kebenaran akan selalu menang. Kalaupun saya dipecat, berarti rezeki saya sebagai guru sudah sampai di situ," tutupnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kalsel memilih untuk tidak berkomentar ketika dikonfirmasi. Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun, beberapa kali terlibat dalam kasus kontroversial. Pada April 2022, ia mengusulkan agar ASN Kepala Sekolah boleh beristri dua, yang mengharuskannya memberikan klarifikasi kepada Komisi IV DPRD Kalsel.
Kasus berikutnya adalah pelanggaran netralitas ASN dengan menyerukan pencoblosan partai Golkar dalam acara Job Fair 2023 di SMKN 3 pada November 2023.
Kasus ini telah diputuskan oleh Bawaslu Kalsel dengan memberikan sanksi kepada Komisi ASN (KASN) untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta