get app
inews
Aa Text
Read Next : Gas Alam Dinilai Jadi Andalan Transisi Energi, Bahan Bakar Fleksibel Untuk Pembangkit Listrik

Rangkap Jabatan, Pendamping Lokal Desa di Probolinggo Dibekuk Kejaksaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 17:27 WIB
header img
Tersangka saat diperiksa oleh kejaksaan (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo resmi menetapkan Muhammad Hisabul Huda terkait dugaan tindak pidana korupsi rangkap jabatan yang membuatnya menerima dua gaji bersumber dari anggaran negara.

Diketahui, selain bekerja sebagai pendamping Lokal Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Tersangka juga bekerja sebagai guru tidak tetap di SDN 1 Brabe Maron.

Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Taufik E Purwanto menjelaskan, tersangka menjabat sebagai pendamping lokal desa sejak tahun 2019 lalu, dengan gaji sebanyak Rp 2.239.000 per bulan.

Sehingga jika di total, berdasarkan hasil Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tersangka selama menjadi Pendamping Lokal Desa tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2025 menerima gaji kurang lebih Rp 118.860.321.  

"Selain pendamping, tersangka juga sebagai guru tidak tetap di SDN 1 Brabe Kecamatan Maron," katanya, Kamis (12/2/2026)

Berdasarkan aturan, lanjut Taufik, seorang pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjadi guru tidak tetap selama gaji tersebut dibiayai oleh anggaran negara baik APBN, APBD, APBDes dan lain sebagainya

Karena hal itu dapat mengganggu pekerjaan utama sebagai pendamping lokal desa dan semua itu tertera dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa.

"Serta dalam kontrak sebagai guru tidak tetap tidak diperbolehkan terikat kontrak dengan instansi lain selagi menggunakan anggaran dari negara," paparnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka ditengarai telah melanggar ketentuan  pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, junto  pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan dan akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut