get app
inews
Aa Read Next : KPU Serahkan Hasil Verifikasi Paslon Pilwali Kota Probolinggo

Keluarga Korban Rudapaksa Gadis SMP di Probolinggo Seret Saksi Mahkota ke Pengadilan

Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:24 WIB
header img
TP saksi Mahkota kasus rudapaksa pelajar SMP di kota Probolinggo ( foto:iNewsProbolinggo.id /Raphel Azizah)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Kasus rudapaksa terhadap Bunga(14), gadis SMP di Kota Probolinggo, pada kamis (30/5/2024) kemarin, membuat luka mendalam pada keluarga korban, kini saksi mahkota TP (14), juga dibawa ke Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, kamis (22/8/2024) siang.

Nurul sebagai Orang tua Korban mengaku, tidak terima dengan peristiwa yang menimpa putrinya. Oleh sebab itu ia memutuskan untuk mencari TP, dan bermaksud membawanya ke ranah hukum.

"Kami memang menangkap sendiri, dengan cara menjebak, berpura - pura menjadi LC, dan kami berhasil membawanya ke Mapolres Probolinggo Kota, yang jadi pertanyaan saya, kenapa setelah ada kasus ini dia tiba - tiba menghilang," terangnya, pada kamis (22/8/2024), di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.

Menurut keterangan dari TP(14), ia mengaku memang tidak tahu menahu tentang peristiwa tersebut. Karena ia juga mengaku diancam oleh tiga orang pelaku ketika di lokasi, Sumber Mutiara, Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo saat itu.

"Sebelumnya niat saya saat itu juga hanya berdua dengan Bunga, dan memang kami membawa miras, lalu tiba - tiba ada tiga orang langsung mengancam saya, akhirnya saya kabur, saya benar - benar tidak kenal dengan tiga orang itu," ungkapnya.

Dilain sisi, Kanit PPA Aipda Firman mengatakan TP berstatus saksi mahkota, bukan sebagai DPO. pihaknya juga memang menerima TP dan melakukan pemeriksaan karena dibawa pihak korban ke Mapolres Probolinggo Kota.

"Yang jelas kepolisian tidak pernah menerbitkan DPO terhadap TP, dan tidak ada penangkapan terhadapnya, karena yang bersangkutan, saksi mahkota, walaupun tidak ada dia pemeriksaan pun perkara akan tetap lanjut karena ketiga pelaku sudah di amankan," tuturnya.

Oleh sebab itu, karena alat bukti dan hasil penyelidikan dirasa cukup, akhirnya perkara pun selesai, dengan vonis hukuman tiga tahun enam bulan terhadap tiga tersangka.

"Berhubung saksi topan di hadirkan oleh pihak korban dan juga PH korban, ya akhirnya tetep kita  periksa sebagai saksi dan menambahkan saksi topan di berkas kedua tersangka yang saat ini sidang, klo saat sidang pelaku anak, saksi topan tidak ada, tapi nggak masalah, karena di rasa sudah cukup alat bukti kok walaupun nggak ada topan saat sidang pelaku anak," katanya.

Diberitakan sebelumnya, saksi berinisial T, diduga merupakan orang  yang mengajak korban jalan- jalan ke lokasi terjadinya rudapaksa yaitu sumber mutiara di kelurahan sumber wetan, kecamatan kedupok, kota Probolinggo.

Sebelumnya 3 tersangka sudah ditangkap Polisi salah satu tersangka WMM (17) sudah menjalani sidang  dengan keputusan Hakim, yang memvonis terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA).

Nurul ibu korban, mengaku mempunyai inisiatif untuk mencari T, dikarenakan kedua tersangka yang lain sudah menjalani sidang namun sayangnya saksi T ini masih belum dihadirkan di persidangan dikarenakan masih masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) pihak kepolisian.

Dengan maksud untuk mengetahui kebenaran kronologi yang menimpa putrinya, dan berharap mendapatkan keadilan dan penegasan hukum terhadap para pelaku.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut