get app
inews
Aa Read Next : DPC Sarbumusi Kabupaten Probolinggo Peringati Hari Buruh Internasional Dengan Bersholawat

Rudapaksa Pacar di Pos Jaga Hotel, Pemuda Kotaanyar Diringkus Polres Probolinggo

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 18:24 WIB
header img
Pelaku S tertunduk usai diamankan Polres Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pria berinisial S (21) warga Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polres Probolinggo. Itu karena, S diduga telah melakukan rudapaksa terhadap pacarnya yang berusia 14 tahun, di pos jaga salah satu hotel di Kecamatan Paiton.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, dugaan persetubuhan dibawah umur diawali, adanya hubungan asmara antara pelaku dengan korban yang berinisial NDKS, warga Kecamatan Paiton.

Mereka selanjutnya membuat janji untuk bertemu dan jalan bersama, pada Minggu (30/4/2023) siang lalu. Pelaku mengajak korban untuk berwisata di salah satu wisata di Desa Binor, Kecamatan Paiton.

"Bukan justru berwisata, pelaku justru mengajak korban singgah di salah satu pos hotel," terangnya, saat ungkap kasus, Kamis (10/8/2023).

Saat singgah itu, timbul niatan pelaku untuk menyetubuhi korban. Tempat yang sepi, membuat niat pelaku semakin menggebu-gebu, untuk memuaskan nafsu birahinya kepada korban.

Pelaku memulai perbuatan bejatnya, dengan cara meraba-raba tubuh korban, sembari merayu. Korban sempat menolak, ajakan hubungan intim oleh pelaku. Namun usaha penolakan korban, tidak dihiraukan.

"Pelaku langsung memegang korban dan membuka celananya, hingga akhirnya korban berhasil ditiduri oleh pelaku," ucapnya.

Setelah sampai di rumah, korban bercerita ke orang tuanya tentang perlakuan pelaku. Mendapati hal itu, pihak keluarga langsung melaporkannya ke Polres Probolinggo, hingga akhirnya pelaku diamankan.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukuman selama-lamanya, lima belas tahun penjara," tegas Kasat Reskrim

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut