get app
inews
Aa Read Next : Viral! Seorang Ayah Tega Pukul, Banting hingga Bakar Anak Perempuannya yang Masih Bocah

5 Anak Pelaku Penganiayaan Pelajar SMP di Kota Batu hingga Tewas Dihukum Penjara

Senin, 15 Juli 2024 | 14:02 WIB
header img
Lima anak pelaku penganiayaan pelajar SMP Negeri Kota Batu hingga tewas dijatuhi vonis bersalah. Foto: Avirista

KOTA BATU, iNewsProbolinggo.id - Lima anak pelaku penganiayaan pelajar SMP Negeri Kota Batu hingga tewas dijatuhi vonis bersalah. Kelima pelaku yakni MI (15), MA (13), KA (13), AS (13) dan KB (13), dijatuhi dengan hukuman berbeda-beda oleh majelis hakim.

Kelima pelaku yang merupakan teman sekolah dan teman bermain korban berinisial RKW (12) dinyatakan bersalah telah menganiaya, hingga mengakibatkan korban tewas pada Jumat (31/5/2024).

MA sebagai pelaku utama divonis 3 tahun ditambah pelatihan kerja 1 tahun. Sementara MI divonis 3 tahun di Lapas Anak di Blitar. Sementara tiga tersangka lainnya KB, KS dan KA mendapat hukuman 1 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja. Hukuman penjara bagi 4 pelaku berusia di bawah 15 tahun ditempatkan di shelter khusus anak di Jember.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Didik Adyotomo mengatakan, pihaknya dalam menangani perkara ini dengan mengutamakan cara humanis. Putusan perkara juga dilakukan secepat mungkin karena melibatkan anak-anak dibawah umur.

"Penanganan kasus anak ini kami tangani secara hati-hati, secara humanis juga, karena anak-anak ini masih dibawah umur," kata Didik, Senin (15/7/2024) ditemui di Pengadilan Negeri Malang.

Seusai regulasi penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sehingga, dalam penanganan perkara ini diatur dalam pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar. Namun, untuk pelaku anak terdapat perbedaan berdasarkan pasal 79 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA Pidana.

''Pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara, yang diancamkan terhadap orang dewasa. Kemudian, untuk penerapan pidana yang diterapkan nanti akan juga diganti dengan pelatihan kerja,'' ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Kota Batu, Fuad Dwiyono mengatakan, bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim terbilang ringan. Hal itu karena para tersangka selama pemeriksaan dan kesaksian tidak berbelit-belit.

"Mereka juga dinilai tak ada niatan untuk membunuh korban. Juga ada upaya meminta maaf dan penyesalan, dan tidak akan mengulangi lagi," kata Fuad, dikonfirmasi terpisah.

Sebagai informasi, putusan majelis hakim sudah dinyatakan sejak Jumat pekan lalu. Jaksa dan penasehat hukum masih pikir-pikir untuk banding atau tidak.

"Sekarang masih menunggu inkrah 7 hari setelah putusan," tukas Fuad kembali.

Sebelumnya diberitakan, RKA bocah berusia 12 tahun meninggal dunia pada Jumat (31/5/2024) di RS Hasta Brata, usai sempat menjalani perawatan. Korban mengeluh sakit di bagian kepala, usai diduga dianiaya oleh sejumlah temannya pada Rabu (29/5/2024).

Awalnya korban pamit ke orang tuanya untuk kerja kelompok di Jalan Pandan, Kota Batu, pada Rabu sore (31/5/2024), usai pulang sekolah. Selanjutnya korban diduga dibawa oleh para terduga pelaku ke sebuah villa Kelurahan Pesanggrahan, Kota Batu.

Usai diduga dianiaya, korban pulang diantar hingga di sekitar SPBU, Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu. Korban kemudian berjalan kaki sendiri hingga ke rumahnya di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu.

Selama dua hari berikutnya, korban juga sempat beraktivitas sehari-hari seperti biasa. Bahkan di hari Kamis itu korban sempat sekolah, bermain sepakbola, hingga kegiatan keagamaan di masjid dekat rumahnya, pada Kamis (30/5/2024).

Tetapi pada Kamis malam, korban baru merasakan sakit hingga puncaknya pada Jumat pagi (31/5/2024). Korban sempat dibawa ke RS Hasta Brata, Kota Batu, pada pukul 06.30 WIB. Tetapi akhirnya meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB, usai menjalani perawatan di rumah sakit.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut