get app
inews
Aa Read Next : Polres Probolinggo Kota Tangkap Pengedar Ratusan Pil Dextro

Resto Mie Gacoan di Kota Probolinggo Tunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 16 Juni 2024 | 18:18 WIB
header img
Mie Gacoan Probolinggo ( Foto : iNewsProbolinggo.id / ide nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Mie Gacoan memang menjadi pilihan bagi banyak orang terutama bagi pecinta mie, dengan bumbu pedasnya. Dikota Probolinggo sendiri restoran Mie Gacoan selalu rame pengunjung.

Banyak orang rela antre untuk menikmati sajian mie Gacoan ini. Namun disisi lain, Resto Mie Gacoan yang terletak di Jalan Suroyo, kota Probolinggo ini diketahui menunggak pajak ratusan juta rupiah kepada pemerintah kota Probolinggo.

Hal itu diketahui saat agenda mediasi Penyelesaian Piutang (Tunggakan Pajak Restoran) melalui Bantuan Hukum Non Litigasi Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo bersama wajib pajak di Aula Kantor Kejari Kota Probolinggo. 

Dilansir dari Portal Probolinggo,
Ratri Dian Sulistyawati, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menyampaikan, berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2023 terdapat temuan terkait perhitungan, dan penetapan pajak resto tidak tepat yang mengakibatkan indikasi kekurangan penerimaan PAD Kota Probolinggo.

"Hasil uji petik yang dilakukan oleh BPK dengan Bidang Pendapatan BPPKAD, terdapat wajib pajak yakni PT. Pesta Pora Abadi dengan produk dagangnya yang dikenal Mie Gacoan. Selasa (11/06/24).

Melaporkan omset penjualan dan membayar pajak resto tidak sesuai dengan penjualan yang sebenarnya, sehingga pada periode Januari – November 2023 terdapat pajak terutang sebesar Rp. 713.282.484,73," jelas Ratri.

Saat proses mediasi berlangsung cepat dan membuahkan hasil. Kejari Abdul Mubin meminta kepada pihak PT. Pesata Pora untuk segera membayar tunggakan pajak kepada Pemkot.

"Alangkah lebih baik pajak tertunggak, janganlah dicicil, sekaligus kan saja, setidaknya itu bentuk partisipasi perusahaan saudara ke Kota Probolinggo ini," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak PT. Pesta Pora Abadi berjanji akan memenuhi tanggung jawabnya membayar kekurangan pajak sebesar nominal tersebut yang akan dibayarkan dalam 2 tahap,  yakni tanggal 20 Juni dan 10 Juli 2024.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut