get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Operasi Antisipasi Balap Liar, Polres Probolinggo Amankan 15 Motor

Tiga Orang Perampasan Motor di Kraksaan Ternyata Debt Kolektor Abal-abal

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:29 WIB
header img
Ketiga pelaku tertunduk saat konferensi pers kasus perampasan motor (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satreskrim Polres Probolinggo terus mendalami kasus tiga orang debt kolektor yang merampas motor di jalan. Dari hasil penyidikan didapati bahwa ketiga orang tersebut ternyata merupakan debt kolektor abal-abal.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, saat konferensi pers ungkap kasus penangkapan pelaku perampasan motor, Kamis (6/5/2024) siang, di ruang lobby Mapolres Probolinggo. 

Pada kesempatan itu, Putra menjelaskan jika setelah mengamankan para pelaku, pihaknya segera melakukan penyidikan lebih lanjut, hasilnya mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah kami periksa, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki legalitas yang menunjukan bahwa mereka merupakan debt kolektor," terangnya.

Karena itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar ketika bertemu debt kolektor yang hendak merampas motor dijalan, untuk ditanyakan legalitasnya terlebih dahulu, jangan sampai memberikan motornya.

"Atau langsung dibawa ke polsek atau polres terdekat, karena untuk mengambil motor yang nunggak itu ada ketentuannya bukan merampas dijalan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan tiga orang debt kolektor yang merampas motor korban di Jalan Raya Pantura Kota Kraksaan. Pengamanan dilakukan pada Sabtu (6/4/2024) dini hari. Sedangkan peristiwa perampasan terjadi pada Jum'at (5/4/2024).

Ketiganya adalah Abdul Malik (46) warga Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton. Moh Busairi (33), warga Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, dan Moh Mujib (34) warga Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana selama 9 tahun.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut