PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengungkap isu pernikahan siri antara guru ngaji yang hamili santrinya. Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa pernikahan siri yang dimaksud tidak sesuai ketentuan.
Dimana nikah siri yang dimaksud hanya dibuat alasan pelaku SN (54) warga Kecamatan Kraksaan, agar dapat sepuasnya menyetubuhi korban HM (18) hingga hamil 3 bulan.
Padahal, pada kenyataannya, pernikahan yang dimaksud pelaku itu tidak sesuai dengan ketentuan agama bahkan negara. Pelaku menikahi korban tanpa adanya wali dan saksi dari pihak korban.
Hal itu terungkap, saat pihak penyidik melalukan pemeriksaan lebih dalam terkait isu pernikahan siri yang dilakukan keduanya.
"Memang menurut keterangan tersangka nikah siri, tapi tahapan-tahapan nikah siri tidak sesuai atau tidak terpenuhi," jelasnya, Rabu (28/2/2024)
Sementara itu, menurut Wakil Ketua MUI Kabupaten Probolinggo KH. Abdul Wasik Hannan, pernikahan siri itu sama sah menurut agama. Hanya saja, nikah siri itu tidak tercatat dalam buku catatan pernikahan dari negara.
Karenanya, semua syariat dalam pernikahan siri itu harus terpenuhi semuanya. Mulai dari wali, saksi, mahar, ijab qobul itu semua harus terpenuhi tanpa terkecuali.
"Satu saja tidak terpenuhi, maka nikahnya tidak sah," ucapnya.
Diketahui, desas desus isu nikah siri itu pertama kali digaungkan oleh istri sah pelaku berinisial S. Dimana S menceritakan kalau dirinya sudah mengetahui hubungan suaminya dengan HM sejak 2020 lalu.
Bahkan sepengetahuannya si suami SN telah menikah siri dengan korban. Hanya saja pernikahan itu tanpa diketahui atau dihadiri saksi wali dari pihak korban.
Editor : Ahmad Hilmiddin