PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menuntut SN (45) oknum guru ngaji asal Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, yang mencabuli santrinya dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Selasa (5/11/2024) lalu itu, terdakwa SN ditengarai terbukti melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kasi Intelijen pada Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan, sebelumnya pihak JPU mendakwa yang bersangkutan dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016.
Undang-undang itu mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa masuk dakwaan kedua, dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara," katanya, Jum'at (8/11/2024)
Disamping itu, Kuasa Hukum terdakwa Vildani Intan Kartika Sari mengatakan, tuntutan yang diberikan JPU terlalu berat. Karena itulah terdakwa akan mengajukan pledoi pada sidang yang diagendakan pekan depan.
"Atas tuntutan yang telah di bacakan pada sidang sebelumnya kami akan melakukan pledoi tertulis," ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto