Kepala Bidang Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa berdasarkan interogasi terhadap Munif Efendi dan korban PS (37), mereka mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan karena tekanan ekonomi.
Meskipun demikian, Taufik menegaskan bahwa tidak ada paksaan atau tekanan dari Munif Efendi kepada istrinya.
Taufik juga menyatakan bahwa pihak kepolisian masih akan mendalami kemungkinan adanya kelainan seksual yang dialami Munif. Hal ini dikarenakan Munif tidak hanya menjual istrinya tetapi juga terlibat dalam hubungan suami istri dengan pria lain.
Grup Facebook tempat Munif mengunggah penawaran tersebut diketahui dikelolanya sendiri. Meskipun belum ada konfirmasi mengenai dugaan kelainan seksual, kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini.
Sebelumnya, Munif Efendi ditangkap pada Kamis malam (14/12/2023) setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mengetahui perbuatan tidak bermoral tersebut.
Saat penangkapan, Munif bersama istrinya dan seorang pelanggan berada di sebuah penginapan di Desa Ngadilangkung, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta