get app
inews
Aa Read Next : Pastikan Petugas TPS Sehat, Polda Jatim Beri Bantuan Kesehatan Gratis

Petugas KPPS yang Meninggal saat Bertugas, Bakal Dapat Tunjangan Rp36 Juta

Senin, 11 Desember 2023 | 19:18 WIB
header img
Ali Wafa saat memberikan sosialisasi pembentukan KPPS (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id -  Pemerintah Indonesia melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan tunjangan uang tunai Rp 36 juta terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat melaksanakan tugas. 

Hal itu diungkap Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Probolinggo Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM Dr. Ali Wafa, saat sosialisasi pembentukan KPPS di Kraksaan, Minggu (10/12/2023).

Ali menjelaskan bahwa tunjangan yang diberikan itu sebagai bentuk perlindungan dan perhatian pemerintah terhadap petugas penyelenggara pemilu. 

"Itu masuk pada kecelakaan kerja, dananya dari pemerintah melalui KPU," katanya.

Ali menjelaskan, jika tunjangan kematian itu bisa diberikan ketika petugas KPPS sudah mulai masuk hingga selesai tahapan pemungutan suara.  

"Siapapun yang meninggal, tidak harus punya BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Sekedar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo membutuhkan 23.625 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka akan mengisi 3.375 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Probolinggo. 

Dan pendaftaran petugas KPPS ini akan dilakukan pada tanggal 11 sampai 20 Desember 2023.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut