Cabuli Keponakan Hingga Hamil, Pria di Maron Probolinggo Dituntut 13 Tahun Penjara

Selain itu, lanjut David, ditemukan fakta pula bahwa terdakwa melakukan persetubuhan tersebut, dengan cara memaksa korban. Bahkan korban melakukan persetubuhan tersebut, sebanyak 4 kali di waktu yang berbeda di tempat yang sama.
"Korban tidak berani melaporkan, sampai akhirnya keluarga mencurigainya setelah perutnya membesar seperti sedang hamil," katanya.
Dari fakta tersebut, terdakwa telah melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Dengan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 5 bulan penjara," jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Baby Viruja Indiyanti, mengatakan pembelaan secara tertulis akan dilakukan saat sidang pledoi pekan depan. Beberapa pertimbangan yang dijadikan dasar, adalah terdakwa kooperatif salama persidangan.
Editor : Ahmad Hilmiddin