get app
inews
Aa Text
Read Next : Dikabarkan Hampir Masuk Jurang Saat Bawa Jenazah, Sopir Ambulan di Probolinggo Beri Klarifikasi

Cabuli Keponakan Hingga Hamil, Pria di Maron Probolinggo Dituntut 13 Tahun Penjara

Jum'at, 03 November 2023 | 16:46 WIB
header img
Terdakwa MY Cabuli keponakan(foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsPribolinggo.id - Selain kasus kakek cabuli cucu, di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, terdapat kasus paman mencabuli keponakan. Akibat perbuatannya itu, terdakwa berinisial MY (41), dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 5 bulan penjara.

Tak tanggung-tanggung, MY mencabuli korban yang berinisial MP (16) hingga hamil 3 bulan. Bahkan saat ini, korban dilaporkan sudah melahirkan anak terdakwa MY.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pada Rabu (1/10/2023). Penuntutan berdasarkan pada fakta persidangan, yang diketahui terdakwa dan korban masih ada hubungan keluarga.

Lalu rumah keduanya berdampingan, hal itu yang membuat terdakwa dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya terhadap keponakannya, yang tinggal bersama neneknya. 

"Fakta lainnya korban masih dibawah umur dan terdakwa melakukannya saat rumah korban sepi," ucapnya, Jum'at (3/11/2023).

Selain itu, lanjut David, ditemukan fakta pula bahwa terdakwa melakukan persetubuhan tersebut, dengan cara memaksa korban. Bahkan korban melakukan persetubuhan tersebut, sebanyak 4 kali di waktu yang berbeda di tempat yang sama.

"Korban tidak berani melaporkan, sampai akhirnya keluarga mencurigainya setelah perutnya membesar seperti sedang hamil," katanya.

Dari fakta tersebut, terdakwa telah melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. 

"Dengan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 5 bulan penjara," jelasnya.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Baby Viruja Indiyanti, mengatakan pembelaan secara tertulis akan dilakukan saat sidang pledoi pekan depan. Beberapa pertimbangan yang dijadikan dasar, adalah terdakwa kooperatif salama persidangan.

"Klien kami juga mau bertanggungjawab atas bayi yang telah dilahirkan. Sehingga perlu kami lakukan pembelaan tertulis," akunya.

Diberitakan sebelumnya MY (41), warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo diamankan Polres Probolinggo usai mencabuli keponakannya MP (16) hingga hamil tiga bulan. MY dibekuk saat pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga MP beberapa waktu lalu.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut