Ombudsman RI Semprit Wali Kota Probolinggo, Terbukti Maladministrasi Penundaan Berlarut
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/09/16/8184e_ombusdman-ri.jpg)
Ratna menjelaskan bahwa Ombudsman telah melakukan pemeriksaan, resolusi, dan monitoring, serta analisis pendapat. Ombudsman RI menyimpulkan bahwa Pelapor memiliki legal standing. Selanjutnya, pendapat Ombudsman RI terkait Keberlakuan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959 tentang Larangan Bagi Usaha Perdagangan Kecil dan Eceran yang Bersifat Asing Diluar Ibu Kota Daerah Swatantra Tingkat I dan II Serta Karesidenan sudah tidak relevan pada saat ini.
Ratna menjelaskan bahwa terkait dengan Surat Izin dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Probolinggo dan/atau Keputusan serupa lainnya, tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum untuk penempatan penghunian bangunan eks Pepelrada di Kota Probolinggo karena SK tersebut tidak relevan dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Selain itu, atas objek bangunan tersebut telah terdapat Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Maka dari itu, Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada Wali Kota Probolinggo sebagai Terlapor untuk melakukan evaluasi terhadap Surat Izin Kepala Kantor Urusan Perumahan Kotamadya Probolinggo Nomor: 1224/KP/69 tertanggal 12 Juli 1969 dan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Probolinggo Nomor 111 Tahun 1999 tertanggal 30 Agustus 1999 yang berkaitan dengan penghunian bangunan eks Pepelrada di Kota Probolinggo.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta