JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Ombudsman RI telah mengeluarkan Rekomendasi kepada Wali Kota Probolinggo sebagai Terlapor dan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai pengawas pemerintah daerah, terkait dengan belum terselesaikannya masalah penghunian bangunan eks Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah (Pepelrada) pada Jumat (15/9/2023) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Ratna Sari Dewi, Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI, dalam rangka membacakan ringkasan Rekomendasi tersebut menjelaskan bahwa setelah melakukan analisis dan kesimpulan, Ombudsman RI menyatakan bahwa Wali Kota Probolinggo dan pihak terkait telah melakukan tindakan maladministrasi berupa penundaan yang berkepanjangan.
"Penundaan yang berkepanjangan dalam penyelesaian masalah ini berawal dari pengabaian kewajiban hukum dalam pelaksanaan evaluasi dan tindakan administratif untuk mengatasi permasalahan penghunian bangunan eks Pepelrada di Kota Probolinggo," jelas Ratna.
Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Timur menerima laporan dari masyarakat yang memiliki hak kepemilikan tanah berupa Sertipikat Hak Milik atau Sertipikat Hak Guna Bangunan. Isu yang diajukan oleh Pelapor berkaitan dengan Keputusan Walikota Probolinggo dan Surat Izin dari Pemerintah Kota Probolinggo yang menjadi dasar penghunian sebuah bidang tanah atau bangunan oleh pihak lain.
"Pelapor pada dasarnya berharap agar Wali Kota Probolinggo selaku Terlapor memfasilitasi pengaduan Pelapor sehingga pihak yang memberikan kuasa dapat menguasai kembali seluruh bangunan tersebut," ujar Ratna.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta