Edarkan Pil Koplo di Kalangan Pelajar, Pemuda Paiton Diringkus Polisi

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polsek Paiton meringkus Supriyadi, 24, warga Dusun Tanjung Lor, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pria yang karib di sapa Sopir itu, diamankan setelah kedapatan mengedarkan pil koplo di kalangan pelajar.
Kapolsek Paiton, Iptu Maskur Ansori mengatakan, pelaku memang sudah diincar sejak satu bulan yang lalu. Pelaku diamankan saat melakukan transaksi dengan pembeli, di Desa Karanganyar, pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Setelah kami selidiki, ternyata yang melakukan transaksi itu merupakan pelajar, kami turut amankan saat itu untuk dijadikan saksi dalam kasus tersebut," terangnya, Jum'at (17/3/2023).
Maskur menceritakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran pil koplo di wilayah hukum Polsek Paiton. Dari informasi itu, pihaknya mengantongi identitas pelaku.
Gerak gerik pelaku terus dipantau, hingga akhirnya berhasil dibekuk saat melakukan transaksi. Selain pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah alat bukti.
"Dari tangan pelaku kami amankan 675 butir pil koplo Trihexiphinidyl logo Y , yang sudah siap edar dengan dibungkus plastik klipnya, uang tunai dan ponsel pelaku," ujar mantan kanit pidum Sat Reskrim Polres Probolinggo itu.
Sementara Sopir mengaku, bisnis pil koplo itu sudah digelutinya sejak dua tahun terakhir. Hasil dari penjualan pil koplo itu, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli makanan, minuman dan rokok.
"Setiap lima butir saya jual 10 ribu, kalau bisa habis 1000 butir itu penghasilannya bisa 1 juta 2 ratus ribu," akunya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009, Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin