Pengedar Sabu asal Situbondo Ditangkap Polisi di Rumah Kontrakannya saat Bersama Wanita Purel
Jum'at, 13 Januari 2023 | 16:03 WIB
Akibatnya pelaku Yogik terancam pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin