PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sat Resnarkoba Polres Probolinggo, menangkap seorang pria pengedar Sabu asal Kabupaten Situbondo. Saat diamankan, bersangkutan sedang berada dalam satu kamar dengan wanita pemandu lagu atau purel.
Pelaku adalah Yogik Setiawan, 41, Desa/Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo. Sedangkan purel yang bersamanya berinisial PW, 38, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (11/1/2023) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Jayadi menceritakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi masyarakat, tentang adanya peredaran Sabu di Desa Karanganyar. Dari informasi itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan itu, kami mengantongi nama pelaku. Dari situlah kami mendatangi rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Desa Karanganyar, dan kebetulan pelaku ada di dalam kontrakan," terangnya. Jum'at (13/1/2023).
Setiba dilokasi pihaknya mencoba mengetuk pintu kontrakan, namun sayang, petugas tidak dibukakan pintu oleh pelaku. Dari situlah petugas mengambil tindakan tegas, dengan mendobrak pintu rumah dan mendapati pelaku di dalam kamar bersama wanita.
Tak menunggu lama, pihaknya segera melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan sabu seberat 10,76 gram yang sudah dibungkus menjadi beberapa paket.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari warga Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, bernama Azis. Saat ini kami masih terus mengincar keberadaan Azis," ucapnya.
Jayadi melanjutkan, kalau saat itu penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah kontrakan itu saja. Mengingat pelaku, mengaku sudah memesan kamar hotel di Kecamatan Banyuglugur, untuk digunakan bersenang-senang dengan purel yang ia bawa itu.
"Kami lakukan penggeledahan di kamar hotel itu ditemukan alat hisap lengkap dan pipet kaca. Semua barang bukti itu milik pelaku Yogik, makanya kami tetapkan tersangka. Sedangkan perempuannya itu, hanya menemani saja," katanya.
Akibatnya pelaku Yogik terancam pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin