Pihak guru mengetahui pesan tersebut, setelah mengecek handphone korban yang terjaring razia di sekolahnya. Karena itu, si guru langsung melapor ke orang tua korban.
"Mengetahui hal itu, orang tua korban melapor ke Mapolres Probolinggo Kota. Hingga akhirnya pelaku diamankan, dua hari setelah adanya laporan," katanya.
Akibat dari perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin