get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Guru Ngaji di Probolinggo Yang Cabuli Santrinya Dituntut 12 Tahun Penjara

Cabuli Pelajar SMP, Pedagang Cilok di Probolinggo Diamankan

Kamis, 29 Desember 2022 | 13:20 WIB
header img
Pelaku NEP saat diperiksa penyidik Unit PPA Polres Probolinggo Kota (foto : istimewa)

Pihak guru mengetahui pesan tersebut, setelah mengecek handphone korban yang terjaring razia di sekolahnya. Karena itu, si guru langsung melapor ke orang tua korban.

"Mengetahui hal itu, orang tua korban melapor ke Mapolres Probolinggo Kota. Hingga akhirnya pelaku diamankan, dua hari setelah adanya laporan," katanya.

Akibat dari perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut