PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo Kota meringkus NEP, 34, warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Pria yang berprofesi sebagai penjual cilok itu, diamankan lantaran diduga mencabuli IA, 14.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, kalau pelaku mencabuli korban yang masih merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebanyak tiga kali. Terhitung mulai Agustus, September dan Oktober 2022.
Korban kenal dengan pelaku, lantaran pelaku yang penjual cilok sering mangkal di sekolah korban. Dari situlah korban dan pelaku saling kenal, serta saling bertukar nomor handphone. Keduanya sering berkomunikasi dan saling curhat.
"Dari intensitas komunikasi semakin sering tersebut, berlanjut dengan pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur ini ke hotel. Disana terjadi pencabulan, pada bulan Agustus, September dan Oktober 2022," paparnya. Kamis (29/12/2022)
Kejadian pencabulan itu, baru diketahui orang tua korban pada pertengahan Desember 2022. Dimana kala itu, orang tua korban menerima laporan dari gurunya di sekolah. Bahwasanya di handphone milik korban terdapat pesan tidak lazim.
Editor : Ahmad Hilmiddin