PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo sudah menetapkan AG (34) warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka kasus pencabulan anak tirinya yang masih berusia 10 tahun hingga hamil.
Yang bersangkutan dipersangkakan pasal 76 e jo 82 dan atau 76 d jo 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty menjelaskan, jika pihaknya melalui Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo langsung gerak cepat untuk melakukan penyidikan terhadap terduga pelaku.
Penyidikan dilakukan setelah yang bersangkutan berhasil diamankan usai pihak Reskrim menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka kepada anak tirinya hingga hamil.
"Dari hasil penyidikan yang bersangkutan ditengarai telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya, Kamis (16/1/2024)
Diketahui sebelumnya, Polres Probolinggo mengamankan AG, warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Pria 34 tahun itu di diringkus usai menjadi tersangka pemerkosaan anak tirinya berinisial CT yang masih berusia 10 tahun hingga hamil.
Hamilnya korban diketahui sendiri oleh ibu kandungnya, pasca diperiksakan ke bidan setempat. Setelah mendapat hasil pemeriksaan itu, barulah ibu korban mendatangi mantan suami atau ayah kandung korban.
"Ketika korban mengaku kalau dihamili ayah tirinya maka langsung dilaporkan ke Polres Probolinggo," paparnya.
Tidak menunggu waktu lama, pihak kepolisian segera mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Arif Ardliyanto